Teman teman komunitas ekspor impor di seluruh Indonesia, di kolom serba serbi ini kami sediakan fasilitas yang mana kita bisa berbagi informasi, tanya jawab dan saling mengisi tentang berbagai hal yang berhubungan dengan ekspor impor.
Silahkan masuk…………………………………
Tags: informasi kurs pajak
Mau tanya nih…
Kalau Importir lupa menyampaikan Form E Certificat Of Origin kepada Bea Cukai sedangkan PIB sudah terlanjur dibayar dengan tarif Bea Masuk umum, apakah kelebihan pembayaran itu bisa dikembalikan kepada Importir? Bagaimana caranya, dan berapa lama prosesnya? Sedangkan jika Form E tersebut akhirnya tidak digunakan, apakah pengaruhnya selain Bea Masuk kami tentunya tidak dibebaskan (berlaku tarif umum)?
Mohon penjelasannya. Terima Kasih.
Sdr Sekar Yth,
Sebenernya L/C itu adalah sudah merupakan jaminan pembayaran dari issuing bank kepada beneficiary, dengan syarat bisa menyerahkan dokumen sesuai L/C. tetapi untuk bisa menyerahkan dokumen yang sesuai L/C , eksportir / beneficiary harus ngirim barang dulu, dan untuk ngirim barang kan harus punya barang, artinya harus bermodal.
Sebenarnya L/c juga bisa digunakan sebagai jaminan, tetapi biasanya, bank yang akan memberikan kredit kepada beneficiary dengan jaminan L/C masih mikir-2 karena setiap fasilitas kredit kan harus ada jaminan. dan apabila fasilitas kredit hanya dijamin dengan L/C , maka oleh otoritas dalam hal ini bank indonesia dianggap tidak ada jaminan. Disinilah letak permasalahannya, sehingga rata-rata bank tidak berani memberikan fasilitas kredit dengan jaminan L/C, karena dianggap tidak dicover oleh jaminan yang memadahi.
Demikian penjelasan kami semoga manfaat
Wassalam
Warsidi
Sdr Pipit Yth,
Memang Form E adalah merupakan syarat yang digunakan untuk pemotongan tax impor, pengalaman mengatakan bahwa yang barang yang sudah dikeluarkan tanpa Form E, artinya tanpa fasilitas ya sudah, nggak bisa menggunakan form E lagi, ngurus yang seperti ini capek buk …… teori sih bisa, tapi kenyataanya nggak bisa
Yang itu ya sudah , nunggu kalau impor lagi aja pake fasilitas
Demikian penjelasan saya semoga manfaat
Wassalam
Warsidi
Dear P. Warsidi,
Salam kenal Pak,
Perusahaan tempat saya bekerja telah mengimpor bahan baku dari China & ternyata dari beberapa bahan baku tersebut ada yg rusak (cacat), rencananya kami akan mengekspor kembali bahan baku tersebut ke China. Karena kami belum pernah melakukan kegiatan Re-Export mohon penjelasan bapak bagaimanakah Proses atau langkah2 utk melakukan Re-Export?
Terimakasih sebelumnya.
Salam,
Novi
Selamat Sore P. Warsidi,
Perusahaan tempat saya bekerja telah mengimpor bahan baku dari China, tetapi bahan baku tersebut ada yang jelek (cacat) dan kami berencana akan mengekspor kembali bahan baku yang jelek (cacat) tersebut ke negara asal (China). Karena kami belum pernah melakukan kegiatan Re-Export, untuk itu kami mohon penjelasan tentang Re-Export, apa saja langkah2 untuk melakukan Re-Export pak? apakah sama dengan export biasa (export barang jadi hasil produksi) ?
Terimakasih sebelumnya.
Salam,
Novi
Yth. Pak Warsidi
Perusahaan kami adalah Eksportir Frozen product, kami mengimport tepung bumbu dari vietnam sebagai bahan baku tambahan untuk produk ekspor kami. Barang telah dikirim dan akan sampai dlm minggu ini.
Pihak EMKL menginfokan bahwa HS Code 19012030 terkena Lartas
1. IT Produk tertentu
2. LS
3. BPOM.
Sedang kami belum punya ijin IT dan dok. LS juga tidak ada.
Kami mohon saran hal terbaik yang bisa kami lakukan untuk permasalahan impor kami.
selamat malam pak..
saya pingin tanya, apa saja syarat untuk menjadi importir hewan semacam burung, tetapi burung hasil tangkaran luarnegri.. saya berminat untuk menjadi salah satu importir.. tapi saya masih awam.. terimakasih
Sdr Yoyona Yth,
Syarat syarat impor secara umum adalah anda harus mempunyai API yaitu angka pengenal importir , dan untuk bisa mempunyai API syaratnya : NPWP, TDP, SIUP
Tapi kalo anda nggak punya API bisa lewat importir artinya perusahaan yang sudah mempunyai API yang memang pekerjaanya ngurusi impornya orang lain seperti ini.
Dan untuk burung kelihatannya ada izin khusus, tolong di cek ke karantina
Demikian semoga manfaat
Wassalam
Warsidi
Selamat siang pak,
Bagaimana menurut bapak mengenai peraturan baru mengenai API?
Bagaimana untuk mengurusnya pak, karena saya masih bingung.
Apakah HS yang kita daftarkan memang harus sesuai produk perusahaan atau boleh pendukungnya juga?
Selamat siang pak,
Bagaimana menurut bapak mengenai peraturan baru mengenai API?
Bagaimana untuk mengurusnya pak, karena saya masih bingung.
Apakah HS yang kita daftarkan memang harus sesuai produk perusahaan atau boleh pendukungnya juga seperti mesin misalnya?
Terima kasih
Salam
Jenab
Sdr Jenab Yth,
Untuk ngurus API-U atau API-P ikuti aja sesuai aturan No 27/M-DAG/PER/5/2012.
Kalau anda ngurus API-P HS ya sesuaikan dengan bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan yang mendukung untuk proses produksi
Aturan ini memang lebih efektif dan melindungi produsen itu sendiri
Demikian penjelasan saya semoga manfaat
Wassalam
Warsidi
Saya Indah.
Ada sebuah perusahaan asing yang ingin membuka usaha di Indo dengan tujuan mengimport mesin bekas.
1. Untuk perusahaan asing yg ingin membuka perusahaan dan apply ijin import mesin bekas, apakah ada ketentuan dari pemerintah berapa modal yang harus ditanam?
2. Untuk perijinannya harus apply ke mana?
3. Apakah ada peraturan khusus untuk import mesin bekas yg umurnya di atas 10 tahun?
4. Perlu Test Report dari pembuat asal atau tidak?
5. Perlu Fumigasi/Certificate of Origin dll? atau hanya keterangan dari SHipper saja sudah cukup?
Terima kasih sebelumnya.
Sdr Indah Yth,
Pendirian perusahaan asing ini dalam rangka apa ? apakah dalam rangka PMA penanaman modal asing atau tidak, atau joint venture atau murni asing
Untuk PMA izin-2nya ya ke deprindag CQ BKPM termasuk izin import ( APIT ), termasuk izin import untuk mesin -2 bekas juga harus izin ke depdaglu deperdag sebelum impor ( mesin bekas mau digunakan sendiri atau dijual lagi), kalau digunakan sendiri alasannya apa, kalau akan dijual lagi juga harus punya izin sebagai perusahaan rekondisi dll
Demikian penjelasan saya semoga manfaat
Wassalam
Warsidi
Yth. Pak Warsidi,
Perusahaan saya mengimpor pipa baja dari cina, sebagian pipa ditetapkan bea cukai surabaya termasuk barang lartas dan perlu IT besi baja dan LS. Padahal barang kami sejenis (seamless pipe) dgn HS. 7304.41.0000 yang tidak termasuk lartas. Tetapi bea cukai menetapkan tarif HS 7306.19.90.00 (welded pipe). Mohon info apakah kami bisa meminta dep perdagangan untuk terbit ijin tanpa LS? karena barang sudah di Surabaya. Moho pencerahannya.
Terma kasih
saya sarah,
saya mau menayakan apa sih yang di maksud dengan harmorised sistym ada 10 digit kode/no wajib pajak d bidang ekspor inpor tekstil dan garmen.,
trimaksih,
saya arief,
butuh penjelasan tentang LS yang diomongin diatas,,
soalnya saya dapat info kalo container saya lagi menunggu ls, terima kasih.
tolong infonya ke 085765139640 saja, saya tidak lama buka internetnya,,
terima kasih untuk yang bersedia sms saya.
Bapak,
Saya akan memasukkan (import) lithium polymer battery 33.3V 20H dari china, apakah bisa di sertakan form E untuk mendapatkan fasilitas bebas BM.
Bisa minta tolong nomor HS code barang tersebut ?
Mohon pencerahannya
Saya Bu Mumuk,
Mohon informasi yang jelas bagaimana cara atau persyaratan u/melakukan import barang Baja / Stainless dr Taiwan atau China, sedangkan saya sdh punya APi-P, SRP, apalagi persyaratn yg perlu kami lengkapi dan cara pengurusan atau persyaratannya
Terima kasih, atas bantuan dan infonya
Kepada Yth, Bp.Warsidi
Saya Bu Mumuk,
Mohon infonya kalau kami import barang stainless dr Thaiwan dan mesin dr China apakah juga perlu punya NIK, IT
Terima kasih atas bantuan dan infonya
Pak saya mau tanya, jika saya ingin ekspor kopi luwak, perijinan yg harus dipenuhi apa saja?
Jumlah yg saya ekspor tidak banyak dan bukan produksi sendiri (reseller), kira2 di bawah 10 kg, tetapi rutin. Apakah bisa saya kirim lewat DHL saja? Bagaimana batasan antara oleh2 dan ekspor?
Terima kasih sebelumnya
Ibu Mumuk Yth,
Untuk impor besi dan sejenisnya ibu harus importir produsen atau importir terdaftar, jadi kalau ibu sudah API-P ya sudah cukup dan sudah bisa impor besi dan sejenisnya
Demikian semoga bermanfaat
Wassalam
Warsidi
Ibu Arti yth,
Kalau untuk export sejumlah 10Kg aja, ibu bisa lewatkan courier aja, bisa DHL, TNT dll. Dan biasanya mereka sudah mempunyai izin untuk export, dan biasanya kalau ada barang khusus yang harus dengan syarat tertentu mereka akan bilang ke pengirim, jadi menurut saya kalau jumlahnya nggak banyak mending melalui courier aja.
Demikian penjelasan saya semoga manfaat
Wassalam
Warsidi
Bu Yetha Yth,
Untuk pengisian PIB/PIBK sebenarnya ada buku petunjuknya, tapi nggak papa, bagian mana yang ibu kurang jelas
Silahkan ……
Wassalam
Warsidi
Pak Warsidi mohon penjelasannya dong pak,
keluarga sy menjalankan usaha forwarding dan saat ini tertarik pula untuk mencoba usaha importir mobil (cbu). kira2 persyaratan apa lagi yg harus kami miliki selain siujpt dan dokumen lain yg sdh ada untuk menjadi importir ini. apakah sama dengan importir umum lainnya?
mohon penjelasannya pak, terima kasih
Pak Warsidi,
Saya punya beberapa pertanyaan:
1. Klo lembaga pendidikan EXIM yg ada di bogor ato Tangerang apa saja ya?
2. Kalau API-P bisa dipakai untuk import produk apa saja ya?
3. Bagi perusahaan pemegang ETPIK yg tidak atau belum menyampaikan laporan realisasi produksi dan realisasi ekspor bagaimana ya? Apakah ada sanksi terkait hal tsb?
Terima kasih,
Karmin
Sdr Isti Yth,
Syarat sebagai importir adalah memiliki API angka pengenal importir ( bisa API+, API Umum, APIT, API-P, API-T ). dan untuk tahun 2013 importir tidak sebebas dulu bisa impor barang apa saja, di tahun 2013 importir hanya bisa impor barang sesuai section barang yang diimpor ( jadi terbatas )
Jadi tidak hanya SIUP aja tapi ada API tersebut
Demikian penjelasan saya semoga manfaat
Wassalam
Warsidi
Sdr Karmin Yth,
Karena kami di Surabaya, maka untuk informasi lembaga pendidikan exim di bogor ato tangerang saya nggak tahu
API-P bisa untuk mengimpor barang sesuai spesifikasinya, pokoknya untuk barang yang akan digunakan untuk proses produksi.
Biasanya ada sanksi, makanya buatkan aja laporannya supaya nggak kena sanksi, karena itu adalah konsekuensinya. Sanksi bisa peringatan atau pencabutan API
Demikian penjelasan saya semoga menfaat
Wassalam
Warsidi
Yth.Pak Warsidi,
Mohon infonya apakah Pipa Stainless Steel Welded dengan HS no.7306.40.900 perlu juga dibuatkan IT disamping API-U dan NIK agar kami bisa melakukan import pipa tersebut.
Terimakasih atas advise-nya.
Salam,
Bambang
Jual barang murah…
[...]SERBA SERBI | http://www.komexindo.com…...
Dear P. Warsidi,
Mohon infonya, kita mempunyai API-P tapi klo import material besi dari china kena BM.
Pertanyaan saya:
- Sy dapet info API-P klo import material kebutuhan perusahaan tidak kena BM apa betul?
Salam,
Cindy
Dear Pak Warsidi saya sangat senang akhirnya bisa menemukan site bapak karena site ini sangat berkualitas dan penuh dengan informasi yang akurat. sebelumnya perkenalkan nama saya lessy saya berencana ingin menjadi eksportir kopi, saya sangat membutuhkan arahan dari bapak karena itu saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Bapak: 1. Apabilah saya ingin menjadi Eksportir apakah cukup dengan membuat CV saja Pak atau harus dengan PT?
2.Apakah saya harus membuat NIK di bea cukai dan berapa lama proses pembuatan NIK Serta berapa biaya pembuatan NIK?
3.Bagaimana Proses Pembuatan PEB dan apakah dikenai biaya untuk membuat PEB di bea cukai?
4.Apabila saya ingin mengekspor biji kopi kering selanjutnya dokument apa yang harus saya siapkan?
5. Dimana saya bisa mendapatkan surat keterangan karantina atas biji kopi tersebut apakah di BPOM Atau di Instansi lain?
6. Pertanyaan Terakhir pak bisakah saya minta nama perusahaan pengiriman barang ke luar negri yang berkualitas menurut bapak, karena ini pengalam pertama saya mengirim brang khususnya biji kopi kering ke jerman.
Terimaksahi banyak Pak Warsidi mohon maaf kalau pertanyaan saya terlalu banyak,saya harapkan bapak bisa mengerti keadaan saya yang sangat awan dengan bidang eksport ini.Kalau Bapak tidak Berkeberatan tolong jawabannya di email ke alamat email saya : less_gusnita@yahoo.com berjuta terimakasih saya ucapkan dan semoga kebaikan Bapak bernagi ilmu dibalsa oleh Tuhan yang maha esa amin YRA
Pagi Pak,
lokasi saya di Pontianak, Kalimantan Barat. Saya berencana melakukan impor produk holtikultura.
Pertanyaan saya apakah izin untuk produk tersebut harus diurus di Jakarta ?
apa saja izin dan syarat-syarat pengurusannya.
Terima kasih
Nurhayati